Enam Prodi Terakreditasi B di Universitas Pejuang RI Makassar

14 July 2017 | 2:55 PM WIB

Bagikan:

MAKASSAR - Sejak resmi perubahan nama Perguruan Tinggi Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) menjadi Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar melalui surat keputusan Kemenristek Dikti dengan nomor 3/M/KP/I/2015 tentang ijin penyelenggaraan pendidikan pada perguruan tinggi Universitas Pejuang RI Makassar yang diberikan izin kepada Yayasan Perguruan Tinggi Karya Darma (YPTKD) di kota makassar dengan akta notaris nomor 214 tanggal 29 November 2011.

Amirulla yang merupakan Kabag Humas Universitas Pejuang RI Makassar menyatakan “Sejak perubahan nama UVRI menajadi UPRI Dr. Hj. Andi Niniek Fariaty Lantara, SE., MS yang merupakan rektor di Universitas Pejuang R.I Makassar tidak berhenti bekerja di dalam mengembangakan Universitas Pejuang R.I Makassar,"

"Ini dibuktikan dari 13 Prodi yang berada di Universitas Pejuang yang tersebar di Lima fakultas ada 6 prodi yang sejak tahun 2015 mengajukan akreditasi di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) beserta Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan berhasil dengan Akreditasi B dan berhasil pula membuat Universitas Pejuang Terakreditasi secara institusi.”

Amirullah menambahkan “sejak perubahan nama itu Universitas Pejuang RI Makassar selalu di selimuti oleh berbagai permasalahan akan tetapi dengan konsep kebersamaan dengan berpatokan kepada surat keputusan Kemenristek Dikti dengan nomor 3/M/KP/I/2015 tentang ijin penyelenggraan Universitas Pejuang RI Makassar kini tak lagi ribut setelah dimediasi oleh Kapolrestabes Kota Makassar yang dihadiri langsung oleh Ibu Koordinator dan Sekertaris Pelaksana Kopertis Wilayah IX Sulawesi”

“Maka terlahirlah suatu keptusan dimana keputusan itu secara langsung di ungkapkan oleh Ibu Kordinator, bahwa Dr. Hj. Andi Niniek Fariaty Lantara, SE., MS selaku Rektor serta Yayasan yang menaunginya adalah YPTKD Makassar yang deketuai oleh Dra. Halijah Nur, M.Si yang sah dan di akui oleh Pemerintah” Ungkap Amirullah yang juga merupakan Alumni dari Fakultas Ekonomi Universitas Pejuang RI Makassar.

Secara terpisah Andi Alim SE, SKM, M. Kes yang juga merupakan Wakil Rektor III Bidan Kemahasiswaan Universitas Pejuang RI Makassar menyatakan “dengan adanya 8 (Delapan) orang Mahasiswa di Drop Aut (DO) dari Universitas Pejuang R.I Makassar itu di dasari oleh demostrasi yang dilakukan terus menerus oleh kedelapan mahasiswa tersebut yang sangat menganggu aktivitas akademik yang sedang berjalan di universitas Pejuang R.I Makassar dari sejak tahun 2016 dan demostrasi ini terpublikasi ke masayarakat melalui berbagai media massa dan ini sangat mencederai nama baik Universitas Pejuang RI Makassar”

Andi Alim menambahkan “pemberian saksi ini tidak serta merta diberikan begitu saja tetapi melalui proses yang begitu panjang diantaranya pendekatan persuasif yang dilakukan kepada delapan orang itu untuk tidak lagi melakukan aksi-aksi demostrasi yang mengganggu aktivitas akademik, kedua melakukan proses pendekatan melalui kerabatnya, keluarganya untuk diberikan nasehat untuk tidak melakukan aksi-aksi demostarsi, ketiga melalui proses peringatan secara tersurat, keempat melalui proses pemberian sanksi skorsing selama dua semester, kelima melalui Keputusan Senat Universitas Pejuang RI Makassar yang diwakili oleh para anggota senat dari setiap fakultas, baru terlahir keputusan drop out (DO)” Ungkap Calon Kadidat Doktor S3 Sosiologi Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar.

Suhendrik
Staf Bidan Kemahasiswaan UPRI Makassar
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI