MASAMBA, SULAWESINET.COM - Anggota DPRD sulsel fraksi Partai Nasdem, M. Rajab, menunjukkan keseriusannya dalam mengawal kasus PLTA seko antara masyarakat dan PT Seko Power Prima. Jumat, 14/4/2017, M. Rajab bertemu dengan Ami Sandi, Andry Karyo, dan Dominggus di rutan kelas II B masamba, Luwu Utara.
Pihak perusahaan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah Luwu Utara untuk melakukan kegiatan di wilayah seko sejak tahun 2012. Kegiatan dalam rangka pembangunan PLTA berkapasitas 480 MW.
Kegiatan perusahaan mendapatkan reaksi penolakan dari masyarakat seko, terutama masyarakat di wilayah hoyane dan pokapaang tanamakaleang. Penolakan masyarakat itu dilakukan karena mereka tidak menginginkan tanah leluhurnya dialih fungsikan untuk kepentingan lainnya. Akibat penolakan ini sekitar 14 masyarakat seko telah diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani proses hukum.
"Pihak pemerintah daerah tidak boleh menutup mata atas masalah PLTA Seko, bahwa sejumlah masyarakat di hoyane dan tana makaleang menolak pembangunan PLTA, karena pembangunan itu akan berdampak pada rumah tinggal mereka, tanah pertanian mereka, bahkan bisa menghancurkan situs leluhur orang seko" ungkap M. Rajab, anggota DPRD Sulsel dari dapil Luwu Raya.
"Saat ini telah dilakukan penahanan 14 orang masyarakat seko dengan alasan yang berbeda-beda. Semestinya pihak kepolisian yang hadir di seko tidak menunjukkan keberpihaknnya pada Pihak Perusahaan. Sehingga hanya masyarakat yang diproses, perusahaan juga khan menyerobot lahan masyarakat. Pihak Kapolda dan Kapolres Lutra harus lebih bisa mengayomi masyarakatnya" lanjut Rajab setelah bertatap muka dengan tahanan di rutan masamba.
Untuk diketahui, masalah pembangunan PLTA seko ini telah dilakukan RDP di DPRD Provinsi sulsel. Salah satu kesimpulan RDP adalah akan dilakukan mediasi oleh DPRD Kabupaten Luwu Utara antara masyarakat dengan pihak perusahaan. [and]